HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM, HARAM ATAU TIDAK? (**)

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.

Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:

1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:  “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Oral Sex”, hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)

Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”

Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan mengalami  ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, vaginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum penis suaminya maka  mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar.  Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.

Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang.  Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral seks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat vagina domba betina. Tujuannya adalah untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan oral seks juga seperti itu?.  Manusia memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.

Untuk jawaban no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang suami tempatnya adalah di vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk oral seks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan oral seks. Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.

Ketiga:Melakukan hubungan  Seks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)..

About these ads
    • ari
    • Oktober 28th, 2009

    terima kasih banyak, saya jadi tau oral seks itu salah

      • Biaz alfikri
      • April 11th, 2010

      tengkiu….saya jadi paham sekarang…

  1. syukron akh…
    insyaAllah, artikel antum bermanfaat… buat ane kedepannya, ^_^

    Sayang, banyak diantara saudara kita kaum muslimin, ndak tau permasalahan ini. ada yang gak mau tau, ada yang malu untuk tau, ada yang males untuk tau, ada juga yang udah di kasi tau tetep pura pura gak tau.

    Allahumma ihdinasshirathal mustaqim…

    • asant
    • November 28th, 2010

    Terima kasih semoga ini menjadi pencerah keluargaku

    • DINA
    • Maret 1st, 2011

    MAAF TAPI JIKA SUAMI NGAJAK ORAL SEKS DAN ISTRI TIDAK MAU TPI SI SUAMI MENGANCAM ISTRINYA JIKA TIDAK MAU MAKA SUAMI AKAN SELINGKUH INI GMANA HUKUMNYA?????

    • basuqy
    • Maret 27th, 2011

    trims,sy jd tau yg sbnarnya,emang sy sndiri sring mlakukan oral sex pad istri,emang rasany agak asin asin gitu,mungkn btul it madzi istri,yg jlas najis,trims ustadz

    • y4nt0-sp
    • Juni 15th, 2011

    klo istri pas halangan trus kita lagi pengen gimana nich solusinya? Boleh ngak? Kan klo halangan ngak boleh diajak tempur? (berhubungan badan) gitu maksud saya?

    • irfan
    • Oktober 14th, 2011

    waaaaaaaaaaah binging mikirin gtuan mending pacaran terus langsung kawin hahahahaa

    • Thanks yach, ,gwe bza tau smuanya, ,md2han allah bza mnunjukkan jalan yg trbaek buat gwe, ,ketika gw nkah bz0k, ,amien
    • Oktober 17th, 2011

    Mkaci atas ajarannya,jd sya bza tau smuanya, ,thanks bngetz, ,.
    By: Syamsiah

    • muhammad iqbal
    • Desember 21st, 2011

    thanks, , , , atas pemberitahuanx,, , ??

  2. alhamdulilah terjawab sudah keraguan saya..dan hampir saja saya mau melakukan dengan istri saya..ya smoga alloh slalu memberi petunjuk kpada orang2 islam yg selalu mencari kebenaran..termasuk saya dan keluarga saya..smoga terjaga dari perbuatan2 yg dilakukan orang2 kafir dan binatang..
    Aaaaaaaammmmiiiiin

    • andi hermawan
    • Maret 2nd, 2012

    trimakasih banyak atas informasi dan ilmunya….. semoga Allah mengolongkan anda dalam ahli surga aminn

    • andi hermawan
    • Maret 2nd, 2012

    terima kasih atas ilmu yang bermanfaat… semoga Allah mengolongkan anda di kaum ahli surga

  3. zid jiddan……………..

    • eko
    • April 21st, 2012

    mending kalo gak bole gak usah d lakukan..soalnya kalooooooooo d lakukan bahaya

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: