HUKUM ROKOK DALAM ISLAM ADALAH HARAM ATAU MAKRUH? (****)

Pada awal tahun 2009 MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum rokok.  Pendapat yang lebih kuat adalah rokok haram.

Pendahuluan

Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.

Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.

Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.

Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.

Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:

  1. Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :

“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”

Buruknya rokok juga  bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.

Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.

Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.

  1. Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:

“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).

Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.

Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam kpenyakit yang berbahaya.

  1. Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).

Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.

  1. Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.

Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).

  1. Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :

“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.

  1. Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).

Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.

Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.

Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.

  1. Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:

”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).

Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:

Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.

Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.

Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.

Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.

Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul ”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.

Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: ”Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”

Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam hidupnya.

Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Alloh jalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup. Justru rokok adalah musuh kita karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta kita dia palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat. Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang faham dengan musuh dalam selimut ini?!.

Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”

Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya azza wa jalla:

”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan) dalam Al-Qur’an …” (QS. Al-An’am:38).

Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Alloh subhanahu wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang disebut oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok”

Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharmkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok,  bahkan dokter juga ada yang merokok.”

Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”

Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Kita katakan pada mereka: ”Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur ditangan Alloh dan ada perokok yang umurnya panjang.” atau kita katakan: ”Kenapa anda tidak menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok sedari kecil, kalau memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”

Penutup

Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui  bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.

Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita. Alloh berfirman:

”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)

Alloh juga berfirman:

Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).

Rosululloh juga bersabda:

”Seseorang diantara kalain tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”

Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.

Referensi:

Majalah Al-Furqon Edisi 9 Tahun ke-6 Robi’uts Tsani 1428 H,  judul cover ”Selamatkan Umat dari Kebinasaan.”

Majalah As-Sunnah Edisi 3 Tahun ke-11 1428H/2007 M, judul cover ”Benih-benih Pengkafiran Dalam Tubuh Umat.”

Buku berjudul ”No Smoking Tidak Merokok Karena Alloh” ditulis oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu, diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta pada September 2003.

Buku berjudul ”Rokok Sang Pembunuh Berdarah Dingin”, ditulis oleh Syaikh Masyhur Hasan salman dan Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, diterbitkan oleh Daarul Iman Sukoharjo 2003.

About these ads
  1. jazakumullah ahsanal jazaa’

  2. klo mo nutup pabrik rokok alasannya ntar para pekerjanya gimana? terjadi pengangguran besar2an dong? ah rizki kan kuasa ALLOH bukan paberik rokok… tembakau yng sebetulnya manfaatnya sangat banyak, artinya tidak hanya untuk rokok masih bisa dibudidayakan kok. males, lalai, serakah… tembakau, cengkeh, kertas dll yg jd unsur rokok, sayang klo digunakan untuk mudharat.. gimana neh tanggung jawab di akherat? padahal kegunaan yg lain masih jauh lebih banyak…. apa yg kaya gini dibilang dah merdeka? merdeka dari hongkong pa?

    • Anty
    • November 14th, 2009

    Jazakillah Izin share ^.^

  3. @ansa: “mengapa rokok baru sekarang di haramkan di indonesia… aneh !!!!!! …mengapa tidak dari dulu^…….cape dech…..”

    soalnya dulu belum banyak orang indonesia kuliah di timur tengah… pendapat haram rokok itu dari pendapat ulama sana… so yang kuliah di sana pasti akan menyebarkan apa yang di dapatnya dari sana,..

    tapi alangkah di kaji lagi…

    dari logika:
    jika merokok itu haram, yang melakukan pasti berdosa, dan yang berdosa bisa masuk neraka,jadi merokok bisa masuk neraka, betul ga?

    dari nash
    tidak ada nash baik alqur’an atau hadist yang menerangkan bahwa rokok haram secara terang-terangan..
    ayat ““…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195)”
    apakah ayat itu di tunjukan kepada orang yang merokok?. saya pikir tidak, ayat tersebut adalah di tunjukan supaya jangan sampai kita melakukan dosa atau maksiat… karena dosa itu kebinasaan.

    dari fiqih.
    hal -hal yang berhubungan dengan amaliah/kehidupan sehari-hari,.. hukum asalnya boleh selama belum ada larangan baik alqur’an dan al hadist.

      • ahmad mauludin
      • Agustus 17th, 2011

      afwan bib

  4. makanya jangan ngerokok, tuh udah jelas2 gitu masih aja mendebat.. repot juga deh kalau udah jadi pecandu rokok, adaaaa aja jawabannya, hahahaha..

    • nhie
    • Maret 16th, 2010

    Afwan..numpang copas yah… heheheh syukran

    • haldum yacub
    • Maret 22nd, 2010

    Persoalan tentang halal dan haram adalah persoalan yang sangat perinsip bagi ummat Islam. karna hal ini menyangkut masalah surga dan neraka. Masalah Haramnya merokok juga telah menjadi fatwa bagi Muhammadiah dengan menggunakan dalil2 seperti diatas yang kemudian dibantah oleh mantan ketuanya sendiri yaitu bapak amin rais. Fatwa tersebut juga bertentangan dengan pendapat kaum Nahdyin (NU) dengan berbagai alasannya. Sehingga Kami sebagai ummat Islam dari golongan yang pengetahuaannnya tentang hukum itu merasa bingung untuk menentukan sikap. Sepengetahuan saya bahwa RRokok itu sendiri tidak pernah berubah bentuk sejak awal di temukannya rokok itu sendiri. lalu dimana hukum itu pada saat itu. kenapa baru saat sekarang ini hukum haram tersebut di dengungkan lagi…?

    • sekar kusuma
    • Mei 22nd, 2010

    opini anna tergantung niat saja…..
    yang penting…

    Allah sudahfirman:

    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
    Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu.”
    (An-Nisa: 29)

    “Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam
    kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
    belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam
    kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
    kehidupan.”
    (An-Nisa: 5)
    firman Allah tersebut apabila dilaksanakan maka beruntunglah bg yang melaksanakan, apabila dihindari ingatlah firman Allah.

    • andi nurtaqwa p
    • Juni 2nd, 2010

    matikan rokok sebelum rokok mematikan anda…jazakumullohu

    • iskandar
    • Februari 13th, 2011

    ASSALAMUALIKUM WR.WB

    SEBENARNYA UDAH JELAS DUDUK PERKARANYA ATW HUKUMNYA ROKOK ITU……….KARENA SESUATU YANG LEBIH BANYAK MUDHARTAT DARI MANFAATNYA HUKUMNYA HARAM.. KALAW PERTIMBANGANNYA KALW ROKOK DIHARAMKAN BAYAK YANG KEHILANGAN KERJA SAYA RASA LEBIH BANYAK KERJA YANG LAIN YANG LEBIH BERMANFAAT.. DAN BAHAN BAKUNYA ROKOK SEPERTI CENGKEH TEMBKAW DAN LAIN2 BISA DI RODUKSI MENJADI PRODUK LAIN. (MANFFAT ROKOK) SEKARANG COBA LIHAT MUDHARAT ROKOK::::YANG TERANGAN2AN DI ERINGATKAN OLEH ABRIK ROKOK DAN PEMERINTAH BAHWA MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER SERANGAN JANTUNG IMPOTENSI GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN DAN ROKOK ADALAH PEMBUNUH. MANA YANG BESAR MANFFAT ATW MUDHAROTNYA???????

    • dady hendrawan
    • April 25th, 2011

    “Dan sesungguhnya Kami jadikan utk (isi neraka Jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tapi tdk digunakan utk memahami (ayat2 Allah) dan mereka mempunyai mata (tapi) tdk digunakan utk melihat (tanda2 kekuasaan Allah), dan mereka punya telinga (tapi) tdk digunakan utk mendengar (ayat2 Allah).Mereka itu spt binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang2 yg lalai” (Al-Araaf :179)

    • resha aulina
    • April 26th, 2011

    ijin share difacebokk…

    • JUFRI
    • Mei 13th, 2011

    Saya kira sudah banyak sumber-sumber yang memberikan pelajaran bagi kita tentang hukum dari merokok, semua sudah jelas dan saat ini dibutuhkan jiwa besar dari kita semua untuk mengakui bahwa memang merokok itu haram. Maka dari itu mari kita mencoba dan terus mencobaa agar kebiasaan merokok bisa kita tinggalkan semoga Allah membantu kita sehingga pikiran kita terbuka untuk hal-hal yang benar,amin…..amin

  5. Alhamdulillah kalo rokok itu haram…. :D

    • GuzAguz
    • Juli 14th, 2011

    penelitian dimanapun menerangkan bahwa rokok mengandung racun dan gak ada zat gizinya. Racun sdh jelas membahayakan, kita brnafas mghirup oksigen bukan mghirup gas racun dlm rokok,,,iya kan?……

  6. jazakumullah… izin share

  7. AAAA

    • cinta
    • Oktober 8th, 2011

    ALLAHHUAKBAR…trus perangi kemudharatan, sy setuju dg ustad. Biasanya pengikut sesuatu itu akan membela apa yg di ikutinya dg alasan yg kdg tak msuk akal. Misal seorang anak bersalah mk orang tuanya pst akan membela anaknya walo jls2 terbukti slh. itulah manusia. sebenarnya musuh dan setan yg nyata itu adalah diri kita sendiri. Bagi perokok bisakah anda membaca label pada bungkusnya? ato mungkin ada yg bs membacakannya untuk anda??? afwan tapi demi kemaslahatan, tetap fastabikhulkhoirot!!!

  8. Tanpa pabrik rokok, negara tidak akan rugi kok. Banyak income2 dari berbagai sektor. Indonesia ini kaya…..

  9. ada benar nya merokok itu haram ,,tpi knp di saat sekarg roko di haram kan stelah roko itu menyebar luas .dlam 1-5 thn seharus nya ada pmberitahuan tntg haram ny roko melalu kajian para ulama . sperti halnya,. minuman keras yg di haram kan bgitu mudah aku berhnti dn mghindari

    • ari
    • Maret 13th, 2012

    Mereka yg menentang lebih mengemukakan alasan yg di landasi nafsu di bandingkan akal sehat..

    • fuji azizul
    • Maret 15th, 2012

    Sy sangat sangat sangat setuju dg ustad, walo ga ada dlm Quran ditulis jelasss ttg roko tp sudah ada ayat ♈ªʼnĝ menjelaskanya bahwa hal ♈ªʼnĝ memudharatkan itu tdk disukai اَللّهُ_Allah dan bahkan dilarang apa lg sampai merugikan diri dan org lain ♈ªʼnĝ mengakibatkan kematian. Dan sy setuju jųğα dg sahabat ♈ªʼnĝ menyatakan org ♈ªʼnĝ tdk mengakui roko haram “bila org ♈ªʼnĝ mebgikuti suatu akan membela apa ♈ªʼnĝ diikutinya,
    Masalah rizqi itu sudah اَللّهُ_Allah atur, 50ribu tahun sebelum bumi dan langit diciptakan اَللّهُ_Allah sudah menulis takdir (rizqi,jodoh,mati) manusia.

    • syarif hidayatulloh
    • Maret 19th, 2012

    assalamu,alaikum Wr.Wb.
    apapun ajakan menuju kebaikan adalah tugas kita semua, ikut dan tidaknya seseorang menjalankan sesuatu yg baik, semua itu hanya pada kekuasaan Alloh SWT, karena Alloh lah yg menguasai hati manusia. semoga Alloh SWT menjaga kita dari segala perbuatan yg tidak bermanfaat……

    salam

    • Janwar
    • April 3rd, 2012

    Setuju, Seharusnya MUI Tegas bahwa Rokok itu memang Haram, sama sekali gak ada manfaatnya bagi kesehatan yang ada malah merusak kesehatan
    Merokok itu bagi pecandu seakan merupakan kebutuhan pokok itu akibat dari candu nicotine jika dalam Narkotika ia sudah Sakaw…. ketergantungan yang cukup susah untuk dihentikan kecuali dengan kemauan serius…..

    Soal Merokok itu Makruh itu kurang tepat lebih tepatnya Haram!!!!!
    Bagi Muslim yang bilang Makruh pasti ia adalah Perokok,…..

    heheheheheheh

    • nauki
    • Agustus 20th, 2012

    klo mo nutup pabrik rokok alasannya ntar para pekerjanya gimana? terjadi pengangguran besar2an dong? ah rizki kan kuasa ALLOH bukan pabrik rokok…

    dikota saya ada lebih dari 120 ribu buruh pabrik rokok..
    punya keluarga yg ditanggungnya.,, apa kalimat diatas bs dipertanggung jawabkan kpd orng2 tsb?
    apa opini tersebut sudah cukup untuk dihadapkan kpd mereka.?

    angka tertinggi penyebab kematian adalah jantung koroner, brp % pengaruh rokok disitu? brp % pula pengaruh yg laen.?
    pola makan.?pola hidup.?

    tp kata temen saya yg kerja di Arab Rokok di haramkan,, tp arti Haram itu bukan Haram yg berdosa,tp Haram yg berarti larangan di tmpt2 tertentu,tp jika di tmpt umum selama tidak mengganggu yg laen gpa2..

    wallah hu alam aja lah.. lakum dinukum waliadin…
    krn masing punya pegangan dalam al quran..
    alangkah senangnya umat islam yg hidup dalam jaman rosullah..
    semua pertanyaan bs dijawab dan kebenarnya dijamin 100%.. :)

  1. Desember 2nd, 2011

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: